Senin 01 Feb 2021 19:26 WIB

Perangkat Tilang Elektronik Disiapkan di Kota Bandung

Sejauh ini perangkat tilang elektronik disiapkan di sembilan titik.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Petugas memotret dan mencatat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas di ruang Area Traffic Control System (ATCS) Kota Bandung, Kamis (5/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Petugas memotret dan mencatat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas di ruang Area Traffic Control System (ATCS) Kota Bandung, Kamis (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement  (ETLE) rencananya akan diterapkan di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Untuk itu, saat ini tengah disiapkan perangkat penunjangnya.

Menurut Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polrestabes Bandung AKP Anang Suryana, perangkat pendukung sistem tilang elektronik sudah disiapkan di sejumlah titik jalan wilayah Kota Bandung.

Sejauh ini, perangkat itu disebut dipasang di sembilan titik. Di antaranya di persimpangan Buahbatu, persimpangan Pasirkoja, persimpangan Pelajar Pejuang-Turangga, dan persimpang Jalan Ahmad Yani-Riau (Jalan LLRE Martadinata).

Selain itu, di persimpangan Jalan Pahlawan-Surapati, persimpangan Jalan Dago-Cikapayang, persimpangan Jalan Pasteur, persimpangan Jalan Asia Afrika-Otto Iskandar Dinata (Otista), dan simpang lima. “CCTV sudah terpasang, termasuk teknik flash untuk memperjelas fokus yang ada di kamera,” kata dia di Markas Polrestabes Bandung, Senin (1/2).

Anang mengatakan, teknis sistem tilang elektronik ini nantinya menunggu arahan pimpinan. Ia belum bisa memastikan kapan sistem tilang elektronik itu bakal mulai diterapkan. “Sesegera mungkin,” ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement