Senin 01 Feb 2021 22:11 WIB

Dua Terpidana Jiwasraya Jadi Tersangka Korupsi Asabri

Enam tersangka sudah dilakukan penahanan, dua tersangka masih masa pidana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi di Asabri ketika ditangani Polri yang saat ini ditangani oleh tiim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi di Asabri ketika ditangani Polri yang saat ini ditangani oleh tiim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengakui dua dari delapan tersangka kasus korupsi dana Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) merupakan terpidana kasus Jiwasraya. Keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani proses hukum dan masa pidana kasus Jiwasraya.

Dua nama itu adalah BT, dan HH mengacu pada Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. "Sehingga tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih menjalani proses hukum, dan masa pidana,” tutur Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjutak di Kejakgung, Jakarta, Senin (1/2).

Selain dua terpidana kasus Jiwasraya, dua tersangka lain kasus Asabri merupakan jenderal purnawirawan Angkatan Darat (AD). Sementara, empat tersangka lainnya, yakni jajaran direksi Asabri, dan pihak swasta. Kedelapan tersangka tersebut yang berinisial ARD, dan SW, serta BE, HS, IWS, LP. Dua lagi yakni BT, dan HH.

“Bahwa pada hari ini, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan enam tersangka,” kata Ebenezer.

ARD mengacu pada nama Adam Rachmat Damiri, yang dikatakan Ebenezer, adalah Direktur Utama (Dirut) Asabri 2011-2016. Sedangkan SW, adalah Sonny Widjaja yang melanjutkan jabatan selaku Dirut Asabri 2016-2020. Adam dan Sonny, tercatat sebagai purnawirawan dengan pangkat pensiun terakhir, Mayor Jenderal (Mayjen), dan Letnan Jenderal (Letjend).

“Terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” tutur Ebenezer.

Sementara tersangka lainnya, yakni BE mantan Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, dan HS, diketahui sebagai Direktur Asabri 2013-2014 sampai 2015-2019. Adapun IWS, yakni Kepala Divisi (Kadiv) Investasi Asabri 2012-2017, dan LP, pihak swasta, Dirut PT Prima Jaringan.

“Terhadap keempat tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas I Jambe Tiga Raksa, Tangerang,” kata Ebenezer.

Dalam kasus Asabri, hasil penyidikan sementara, Jampidsus menghitung estimasi kerugian negara mencapai dua puluh triliun lebih. “Penghitungan pasti kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tetapi hasil penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menghitung kerugian negara senilai Rp 23,7 triliun lebih,” tegas Ebenezer.

Kasus Asabri terkait dengan pengaturan jual beli saham yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, dan merugikan negara. Ebenezer mengatakan, pada 2012, ARD selaku Dirut Asabri 2011-2016 membuat kesepakatan dengan BT. Isi kesepakatannya, agar BT mengatur dan mengendalikan transaksi serta investasi saham, dan reksa dana Asabri.

Sementara, peran tersangka SW membuat kesepakatan dengan HH. “Bahwa tersangka SW, bersepakat dengan HH, untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, dan investasi saham dan reksa dana Asabri melalui HH, dan pihak terafiliasi dengan HH, yang merugikan Asabri dan menguntungkan HH, serta pihak-pihak terafiliasi dengan HH,” tutur Ebenezer.

Sementara BE, dan HS, dalam kasus ini, dikatakan bertanggung jawab atas perencanaan, dan penilaian investasi. Keduanya, juga dikatakan sebagi pihak yang mengendalikan keuangan, dan menyetujui pengalihan dana Asabri ke dalam investasi saham, dan reksa dana tersebut.

“Penyidik meyakini dalam pengendalian, dan persetujuan penilaian investasi saham, dan reksa dana tersebut, dilakukan tidak melalui analisa fundamental, dan analisa teknikal yang berakhir dengan kerugian Asabri, dan menguntungkan BT, dan HH,” kata Ebenezer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement