Rabu 03 Feb 2021 00:17 WIB

Silaturahim ke MA, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

Program tilang elektronik yang dicanangkan Kapolri butuh banyak penyesuaian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo (kiri) berjalan bersama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kanan) untuk memberikan keterangan kepada media usai melakukan pertemuan, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/2/2021). Pertemuan tersebut membahas mengenai pelaksanaan tilang elektronik serta pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan. hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo (kiri) berjalan bersama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kanan) untuk memberikan keterangan kepada media usai melakukan pertemuan, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/2/2021). Pertemuan tersebut membahas mengenai pelaksanaan tilang elektronik serta pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan. hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian silaturahim kepada pejabat tinggi negara usai resmi dilantik sebagai Kapolri. Kali ini, Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) untuk menemui Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Sebagai sesama Aparat Penegak Hukum (APH), banyak hal yang dibicarakan dan didiskusikan dalam pertemuan itu. 

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain, beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam keterangannya, Selasa (2/2). 

Baca Juga

Sigit mengatakan, program tilang elektronik yang dicanangkan oleh dirinya sebagai Kapolri tentunya memerlukan penyesuaian-penyesuaian. Menurutnya, tilang elektronik yang tentunya mengubah pola yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," tandas Sigit. 

Tidak hanya itu, bersama dengan ketua MA, Listyo Sigit juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di kepolisian, kejaksaan, hingga ke pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama. Penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan Covid-19.  

"Karena terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring ataupun online," tutur Sigit. 

Tilang elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra polri salah satunya dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang. Ke depan, Listyo akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement