Selasa 09 Feb 2021 06:05 WIB

KPK Klaim Buka Penyelidikan Baru Suap Bansos Covid-19

KPK belum menjadwalkan pemanggilan kembal Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek. Penyelidikan dilakukan guna memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana selain suap yang menjerat mantan menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Penyelidikan baru, artinya KPK sedang memeriksa terhadap dugaan tindak pidana lain selain dugaan tindak pidana suap yang sebelumnya sudah disidik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (8/2).

Meski demikian, Gufron tidak menjelaskan tindak pidana apa yang akan didalami KPK terkait kasus tersebut. KPK sebelumnya juga mengatakan mereka belum bisa membuka informasi terkait perkembangan penyelidikan yang dimaksud.

Deputi Penindakan KPK Karyoto pada Jumat (5/2), mengatakan, KPK saat ini tengah menyusun urutan perkara suap bansos. Yaitu bagaimana mendapatkan bansos, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya, hingga kewajaran harga bansos tersebut. Dia mengatakan, KPK sedang mengkaji satu per satu terkait pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19. "Karena kalau membuat ruwet-ruwet, tapi tidak ada kerugian negara, atau suap atau tidak bisa membuktikan suapnya, kami tidak bisa menentukan tersangka baru," kata dia.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek. Selain Juliari, empat tersangka lain adalah pejabat di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), pihak swasta Harry Sidabukke (HS), dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).

Juliari disebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada Senin kemarin, KPK juga memeriksa Agustri Yogaswara alias Yogas, seorang perantara Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. Yogas merupakan sosok yang menerima uang Rp 1,53 miliar dan dua unit sepeda Brompton dari tersangka Harry Sidabukke dalam kasus tersebut. Namun, Yogas baru diperiksa kemarin. Sementara Ihsan belum diperiksa sama sekali setelah dia sempat mangkir dari panggilan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Yogas diperiksa sebagai saksi untuk Juliari dan tersangka lainnya. Ketika ditanya kapan kembali memanggil Ihsan Yunus, Ali mengaku belum dijadwalkan. "Proses penyidikan masih panjang, ada waktu dua bulan lagi ke depan," jawab Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement