Rabu 10 Feb 2021 12:58 WIB

Sistem Buka-Tutup Jalan Masih Diberlakukan di Kota Bandung

Penutupan Jalan Dipati Ukur Bandung dilakukan lebih awal.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung menempatkan rambu lalu lintas saat penutupan ruas jalan di kawasan Dipati Ukur, Kota Bandung, Ahad (6/12/2020).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung menempatkan rambu lalu lintas saat penutupan ruas jalan di kawasan Dipati Ukur, Kota Bandung, Ahad (6/12/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melanjutkan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Seiring dengan itu, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kebijakan buka-tutup di sejumlah ruas jalan masih tetap diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, sistem buka-tutup itu masih diberlakukan di 23 ruas jalan kawasan pusat kota atau yang termasuk ring satu dan ring dua. Menurut dia, kebijakan dilanjut lantaran dinilai efektif dalam meminimalisasi kerumunan. “Di 23 (titik ruas jalan) masih tetap seperti yang berjalan biasa,” kata dia, Rabu (10/2).

Ricky mengatakan, penutupan sejumlah ruas jalan ini dilakukan mulai sekitar 18.00 WIB. Khusus di Jalan Dipati Ukur, penutupan jalan dilakukan lebih awal. “Dipati Ukur kita tutup jam 17.00 WIB,” ujar dia.

Menurut Ricky, kebijakan buka-tutup jalan ini sudah dikoordinasikan dengan jajaran Polrestabes dan instansi terkait lainnya. Ia mengatakan, kebijakan ini tidak berubah, meskipun ada perubahan ketentuan waktu operasional tempat usaha dalam peraturan wali kota (perwal) baru terkait penerapan PSBB proporsional.

“Tetap (mulai penutupan) jam 18.00 WIB karena perjalanan mobilitas masyarakat puncaknya jam 18.00 WIB sampai 20.00 WIB. Kalau ditutup pukul 21.00, tidak berefek maksimal terhadap tempat kerumunan orang dan mencegah penyebaran Covid-19,” kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement