Jumat 12 Feb 2021 13:37 WIB

Keluar Daerah saat Libur Imlek, ASN Jabar Diancam Sanksi

ASN di Jabar juga diminta mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar daerah selama masa liburan Tahun Baru Imlek 2021. Bagi ASN yang melanggar, bisa dikenakan sanksi.

Larangan tersebut diberlakukan mulai Jumat (12/2) hingga Ahad (14/2), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30/KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek dalam masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini selaras dengan arahan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, larangan bagi ASN bepergian keluar daerah ini merupakan bagian dari upaya menekan potensi penyebaran Covid-19. “Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19,” kata dia, Kamis (11/2).

Menurut Setiawan, kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan itu. Ia mengatakan, ASN yang kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi. “Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi, dari yang paling ringan sampai berat,” katanya. 

Setiawan mengatakan, selain dilarang bepergian keluar daerah, ASN di lingkungan Pemprov Jabar juga diminta mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Ia berharap ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 ini. “Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN ini harus turut menjaga situasi, khususnya dalam memutus rantai Covid-19,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement