Ahad 14 Feb 2021 13:42 WIB

Pengelola Hotel di Surabaya Wajib Laporkan Pengunjung

Ada laporan tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di hotel Surabaya.

Salah satu kamar hotel di Surabaya (ilustrasi)
Foto: dokpri
Salah satu kamar hotel di Surabaya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengelolah hotel di Kota Surabaya diwajibkan melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap lebih dari tiga hari. Hal ini untuk mengantisipasi supaya tidak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.

Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan pihaknya sebelumnya mendapatkan laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya.

"Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena Covid-19. Ini kan bahaya kalau tidak mengumumkan," kata Whisnu, Sabtu (13/2).

Menurut dia, hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan terhadap pegawai hotel maupun pengunjung yang lain. Bahkan penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus. "Makanya harus kita putus rantainya," kata Whisnu.

Untuk mencegah hal itu, Satgas Covid-19 di 31 kecamatan Surabaya juga diminta agar bergerak di wilayahnya masing-masing. Mereka diminta intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap.

Menurut dia, untuk memperkuat itu, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap tiga hari atau lebih.

Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana pada 11 Februari 2021. Isi dari surat edaran tersebut yakni "Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya,".

Laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya. Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur dan Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur.

Surat yang sama juga ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement