Senin 15 Feb 2021 23:19 WIB

Novel Baswedan Dilaporkan, Ini Kata Deputi Penindakan KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengutarakan harapannya terkait pelaporan Novel.

Penyidik KPK Novel Baswedan. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik KPK Novel Baswedan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) betul-betul bijak menyikapi pelaporan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurutnya pelaporan ini bisa dicarikan jalan keluar terbaik.

"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apa pun yang terjadi saya wajib membantu. Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi, tetapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu," kata Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2).

Ia pun meyakinkan bahwa pelaporan atas Novel tersebut tidak akan memicu konflik antara Polri dan KPK. Menurutnya, hubungan antardua institusi tersebut saat ini sangat bagus dan saling mendukung dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support, dan tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu. Hubungan kami sangat bagus, harmonis, sinergis, dan kami saling mendukung karena apa pun yang ada di depan kami, tugas pemberantasan korupsi itu diemban oleh KPK, kepolisian, kejaksaan sehingga kami harus bersinergi," ujarnya pula.

Diketahui, Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2). "Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan, karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski, di Kantor Bareskrim Polri Jakarta saat itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement