Selasa 16 Feb 2021 09:36 WIB

Polda Jabar Dalami Dugaan Pungli Bantuan UMKM

Dari dugaan pungli bantuan itu disebut sudah terkumpul sekitar Rp 804 juta.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Djoko Suceno/ Red: Irfan Fitrat
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago.
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait bantuan tunai untuk pelaku UMKM. Kasus ini merupakan limpahan dari tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) Jabar.

Bantuan untuk pelaku UMKM itu digulirkan pemerintah pusat saat masa pandemi Covid-19, dengan nilai sekitar Rp 2,4 juta. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago, tim Satgas Saber Pungli Jabar menemukan adanya dugaan praktik pungli bantuan itu di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung. Di antaranya disebut di wilayah Kecamatan Nagreg, Banjaran, Rancabali, Cikancung, Soreang, dan Kecamatan Cimaung.

Erdi mengatakan, tim Satgas Saber Pungli Jabar sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu, kemudian melimpahkannya ke Polda Jabar. Menurut dia, kasus ini akan didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. “Tim Saber Pungli Jabar melimpahkan hasil temuannya ke kita, dan sekarang tengah dilakukan penyelidikan,” kata dia, Senin (15/2).

Berdasarkan informasi sejauh ini, Erdi menjelaskan, bantuan Rp 2,4 juta yang harusnya diterima oleh pelaku UMKM dipotong. “Modusnya, penerima bantuan kurang lebih Rp 2,4 juta diminta antara 20 sampai 50 persen dengan alasan untuk disetorkan kepada petugas-petugas yang menyatakan bahwa harus ada setoran,” ujar dia.

Menurut Erdi, pungutan itu nilainya berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta. Dari pungutan tersebut, ia mengatakan, sejauh ini dilaporkan sudah terkumpul dana mencapai sekitar Rp 804 juta. Menurut dia, sekitar Rp 562 juta diduga disetorkan kepada sebuah koperasi. “Dan Rp 242 juta digunakan untuk operasional dan lain lain,” kata dia.

Erdi mengatakan, salah satu oknum yang diduga terlibat dalam praktik ini berinisial Y, yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) dari Jabar. Menurut dia, ada sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat. Namun, sejauh ini statusnya masih sebagai terlapor atau saksi. “Penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan Tim Saber Pungli Jabar. Jadi, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Memang ada beberapa yang diduga sebagai terlapor, namun sedang didalami,” ujar dia.

Menurut Erdi, Ditreskrimsus akan segera memanggil orang-orang yang diduga mengetahui dugaan praktik pungli bantuan UMKM itu, juga mendalami modusnya. “Tentunya pihak-pihak yang mengetahui masalah tersebut akan dimintai keterangannnya. Penyidik secepatnya akan memanggil mereka,” kata Erdi.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement