Jumat 19 Feb 2021 23:52 WIB

Mahfud Klaim Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE

Dua tim mulai bekerja pada Senin pekan depan.

Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengakatakan, kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud, Jumat (19/2).

Ia mengklaim Kemenkopolhukam mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Tim pertama itu, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya.

                               

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif, dan membahayakan demokrasi," kata Mahfud.

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka. "Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya, dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," ujar Mahfud.

                               

                           

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement