Rabu 24 Feb 2021 19:26 WIB

MUI Pertanyakan Industri Minuman Keras Usaha Terbuka

Industri Minuman Keras Usaha Terbuka kini menjadi usaha terbuka

Ribuan minuman keras (Miras) berbagai jenis disiapkan saat akan dimusnahkan di Lapangan Pendopo Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021). Sebanyak 2.670 barang bukti miras berbagai jenis hasil kegiatan operasi rutin Polres Pamekasan dimusnahkan guna menekan angka penyakit masyarakat (Pekat) di daerah itu.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Ribuan minuman keras (Miras) berbagai jenis disiapkan saat akan dimusnahkan di Lapangan Pendopo Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021). Sebanyak 2.670 barang bukti miras berbagai jenis hasil kegiatan operasi rutin Polres Pamekasan dimusnahkan guna menekan angka penyakit masyarakat (Pekat) di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan keputusan pemerintah soal status usaha minuman keras. Hal ini kaitannya adanya keputusan usaha ini sebelumnya termasuk dalam bidang tertutup, kini menjadi berstatus usaha terbuka.

''Adanya keputusan itu jelas sekali bila bangsa ini telah kehilangan arah dan pedomannya. Saya benar-benar kecewa dan tidak mengerti mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup tapi sekarang dimasukkan kedalam kategori usaha terbuka,'' kata Anwar Abbas dalam rilisnya ke Republika.co.id (24/2).

Menurut dia, keputusan itu tentu terjadi karena pemerintah melihat industri minuman keras  sebagai salah satu industri yang masuk ke dalam daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

"Jadi saya melihat  inilah salah satu buah dari disahkannya  Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang jelas2-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan  kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat,'' tegasnya.

Ditegaskan Anwar Abbas, semestinya pemerintah  sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai  pelindung rakyat tentu tidaklah akan  memberi izin bagi usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya. Tapi, disitulah anehnya di mana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya  tersebut.

"Saya melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali  bahwa manusia dan bangsa  ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan  mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya,'' kata Anwar Abbas.

Padahal, lanjut dia, kepentingan pemerintah dan dunia usaha bukannya pembangunan dan dunia usaha  yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas.

Oleh karena itu dengan kehadiran  kebijakan ini, Anwar Abbas menyatakan, pihaknya melihat  bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah. Ini karena tidak lagi jelas apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.

"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945 tapi dalam praktiknya yang mereka terapkan adalah sistim ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,'' tandasnya.

 

Anwar abbas

Wakil ketua umum MUI

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement