Jumat 26 Feb 2021 07:10 WIB

Satgas Ingatkan Acara TV Tetap Taati Protokol Kesehatan

Televisi masih memiliki pemirsa setia sehingga ampuh untuk promosi protokol kesehatan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mewajibkan rumah produksi melaksanakan rapid test minimal dua hari sebelum kegiatan shooting film.
Foto: Wallpaper
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mewajibkan rumah produksi melaksanakan rapid test minimal dua hari sebelum kegiatan shooting film.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan seluruh stasiun televisi mematuhi protokol kesehatan dalam setiap program dan acara. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, televisi masih memiliki pemirsa setianya sehingga menjadi media yang ampuh untuk promosi protokol kesehatan. 

"Mengingat berbagai program televisi memiliki penonton dengan jumlah yang cukup banyak. Maka diharapkan penyelenggara penyiaran dapat memberikan contoh yang baik dalam menjalankan prokes sehingga dapat diikuti penontonnya," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (25/2). 

Baca Juga

Wiku menjelaskan, protokol kesehatan yang perlu dijalankan dalam setiap program televisi adalah penggunaan masker dan face shield bagi para pengisi acara dan pekerja di balik layar. Terutama, untuk program yang melibatkan lebih dari dua orang personel. 

"Para pelaku sektor media berkomitmen mendukung pelaksanaan protokol kesehatan baik di dalam acara seperti sinetron, reality show, variety show, pencarian bakat host berita, dan talkshow," kata Wiku. 

Sebagai penguat komitmen ini, Wiku menambahkan, pemerintah akan membentuk tim perumus standar operasi prosedur (SOP) teknis. Tim ini melibatkan Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi TV Nasional Indonesia (ATVNI), dan KPI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement