Ahad 28 Feb 2021 20:40 WIB

Kemendikbud dan Kemenag Koordinasi Terkait Buku Agama Islam

Isi buku dinilai menyinggung agama lain, khususnya soal kitab Injil dan Taurat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Mas Alamil Huda
Penjual buku menata buku pelajaran yang dijualnya di Pasar Kenari, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Penjual buku menata buku pelajaran yang dijualnya di Pasar Kenari, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Maman Fathurrohman menjelaskan, Kemendikbud terus melakukan evaluasi terkait penyusunan dan pembaruan buku teks peserta didik di satuan pendidikan. Kemendikbud juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini terkait buku Pelajaran Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti kelas VIII (SMP) dan kelas XI (SMA) dari Kemendikbud tahun 2014 tengah menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, isi buku tersebut dinilai telah menyinggung agama lain, khususnya soal kitab Injil dan Taurat.

“Kemendikbud juga terus melakukan evaluasi terkait penyusunan dan pembaruan buku teks peserta didik di satuan pendidikan termasuk dalam hal ini berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Agama untuk menentukan jika kajian ulang untuk materi pelajaran agama perlu dilakukan,” ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (28/3).

Maman mengatakan, Kemendikbud selalu menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan serta toleransi antarumat beragama di Indonesia termasuk di sektor pendidikan. Karena itu, dia pun menyambut baik tanggapan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) soal buku PAI tersebut.  

 

“Sehingga, Kemendikbud menyambut baik tanggapan dan ajakan Pdt Gomar Gultom selaku Ketua Umum PGI untuk mengutamakan persatuan insan beragama di Indonesia, dan menekankan harapan bahwa pelajaran agama lebih mengutamakan pelajaran budi pekerti dan nilai-nilai universal dari agama,” kata Maman.

Seperti diketahui, sebelumnya PGI menyurati Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas supaya buku itu dikaji ulang. Kendati demikian, Gomar Gultom mengatakan bahwa masyarakat tak perlu berlebihan dalam menyikapi buku pelajaran tersebut.

“Terkait dengan ini, Sekum PGI telah menyampaikan ke Menteri Agama beserta dengan copy pdf buku-buku tersebut. Oleh Menag sudah diinstruksikan ke stafnya untuk segera berkordinasi dengan pihak Kemendikbud untuk mengkaji materi dari buku-buku ini bila ternyata masih digunakan,” jelas Gultom dikutip dari laman resmi PGI.

Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, A. Juraidi menjelaskan bahwa Bimas Islam memang tidak mempunyai otoritas untuk mengkaji buku pelajaran agama Islam, karena itu adalah tugas Direktorat Jendeal Pendidikan Islam. Namun, menurut dia, selama ini buku pelajaran agama  Islam biasanya hanya membahas tentang kitab-kitab yang pernah diturunkan Allah, yakni Taurat, Zabur, Injil dan Al-Quran.

“Isinya bagaimana saya tidak tahu, tapi kalau sekadar kitab-kitab yang pernah diturunkan Allah kan ada empat, itu biasanya disebut. Terkait ajarannya saya belum tahu isi buku tersebut, coba nanti kita cari tahu juga,” kata Juraidi saat dihubungi lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement