Senin 01 Mar 2021 23:36 WIB

Kejati Aceh Buru 38 Terpidana yang Melarikan Diri

Kejari mengingatkan para buronan agar menyerahkan diri.

Buronan (ilustrasi)
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan tengah memburu 38 terpidana dari berbagai kasus. Mereka menjadi buronan karena melarikan diri saat akan dieksekusi ke penjara.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, Kejati Aceh sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut. "Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal, kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga kini, masih ada 38 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Senin (1/3).

Muhammad Yusuf mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut. Sejak tim dibentuk Januari 2021, kata Yusuf, Tim Tabur sudah menangkap tujuh terpidana dan dua terpidana menyerahkan diri.

Dua terpidana menyerahkan diri tersebut di Kabupaten Simeulue dan Kota Banda Aceh. "Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan terpidana yang sedang dicari ke kantor kejaksaan maupun instansi terkait lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan mempercepat penangkapan DPO tersebut," kata Yusuf.

Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengatakan, pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan, ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.

Namun begitu, kata Yusuf, tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka lakukan.

"Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Yusuf.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement