Rabu 03 Mar 2021 19:57 WIB

Pencabutan Poin Investasi Miras Perlu Diikuti Revisi Perpres

Hamdan Zoelva menilai Presiden juga perlu memperhatikan poin perdagangan eceran miras

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ketua Umum Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam, Hamdan Zoelva
Foto: Republika TV/Joko Sadewo
Ketua Umum Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam, Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, pencabutan lampiran terkait investasi minuman keras (miras) yang disampaikan Presiden Jokowi Selasa (2/3) lalu perlu diikuti dengan penegasan berupa revisi beleid terkait. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu menurutnya perlu segera diterbitkan.

"Presiden tentu harus membuat perubahan perpres 10/2021 yaitu dengan melakukan perubahan pada bagian lampiran yang mencantumkan investasi bidang usaha dengan syarat tertentu khusus investasi minuman keras dihapus yaitu pada butir 31, 32, dan 32," kata Hamdan saat dihubungi, Rabu (3/3).

Poin mengenai investasi miras memang tertuang dalam lampiran III perpres butir 31 sampai 33, dengan rincian untuk industri miras mengandung alkohol, industri minuman anggur, dan industri minuman mengandung malt. Untuk ketiga sektor industri itu, investasi bisa dilakukan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Namun Hamdan menambahkan bahwa Presiden Jokowi masih perlu memperhatikan poin lain mengenai perdagangan eceran dan kaki lima untuk miras atau minuman beralkohol. Hal ini diatur dalam butir 44 dan 45, lampiran III Perpres 21 tahun 2021. Menurutnya, presiden juga perlu menegaskan bahwa tidak hanya investasinya saja yang ditutup namun juga perdagangan ecerannya dilarang.

"Harus ada ketegasan juga untuk bidang usaha perdagangan eceran dan kaki lima minuman keras yang tidak ditegaskan oleh presiden pada pernyataan lisannya. Seharusnya dihapus juga butir 44 dan 45 lampiran. Karena kalau tidak dihapus, membuat distribusi minuman keras tumbuh di mana-mana," ujar Hamdan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement