Kamis 04 Mar 2021 16:40 WIB

Tiga Hal yang Buat Marzuki Alie Laporkan AHY ke Polisi

Kuasa hukum Marzuki Alie melaporkan AHY dan empat kader Demokrat ke polisi, Kamis.

Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah (kemeja putih) melaporkan ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Foto: Republika/Ali Mansur
Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah (kemeja putih) melaporkan ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan ada tiga hal yang menjadi dasar pelaporan terhadap lima anggota Partai Demokrat, termasuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/3). Salah satunya tuduhan Marzuki Ali melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan PD.

"Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta," kata Rusdiansyah saat ditemui di Bareskrim Polri .

Menurut Rusdiansyah, Marzuki Alie sebagai pribadi sudah menyampaikan kepada pihak-pihak PD untuk tidak sembarangan menuduh. Meskipun dirinya sebelum dipecat hanya sebagai anggota biasa, tapi pernah menjabat sebagai Ketua DPR dan mantan Sekjen Partai Demokrat.

"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," katanya.

Hal tersebut, lanjut Rusdiansyah, telah disampaikan oleh Marzuki untuk mengklarifikasi, tetapi itu tidak dilakukan. Karena pada tanggal 24 Februari 2021, Partai Demokrat menyampaikan kepada media akan memecat kader PD yang berkhianat.

Pemecatan itu dilakukan tanggal 26 Februari 2021. Sehari sebelum pemecatan, PD menyampaikan ke media bahwa Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat.

"Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," katanya pula.

Dasar kedua laporan itu, judul rilis (keterangan pers) terkait pemecatan bertuliskan "Demokrat memecat pengkhianat partai". Padahal, lanjut Rusdiansyah, di kop surat keputusan pemberhentian tidak ada kata-kata demikian.

"Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang, tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," kata Rusdiansyah.

Rusdiansyah mengonfirmasi laporan yang disampaikan ke polisi hari ini ditujukan pada satu kader bukan dari pengurus, dan empat orang pejabat teras Partai Demokrat. Salah satunya adalah AHY. "Salah satu yang akan kami laporkan AHY," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Marzuki Alie masih berada di Bareskrim Polri untuk membuat laporan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement