Sabtu 06 Mar 2021 09:04 WIB

Dinsos DKI Lakukan Pemutakhiran Data Penerima BST

Penerima BST adalah pemegang KTP DKI dan penerima bansos sembako 2020.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Petugas mengecek dokumen persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas mengecek dokumen persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) berjalan lancar dan tepat sasaran. Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST, seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari, mengatakan, pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu. Adanya perubahan data itu yang membuat pencairan BST Tahap 2 baru dapat dilakukan pada bulan Maret, disusul dengan pencairan Tahap 3.

Baca Juga

“Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos," kata Premi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3).

"Sedangkan, untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya,” sambung dia menjelaskan. 

Ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021, yaitu apabila:

a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)

b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah

c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT

d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS

Premi melanjutkan, warga penerima manfaat dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial. Penerima manfaat usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI. 

“Kemudian, bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Perlu diketahui, penerima BST ini diberikan bagi masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020. Selain itu, juga merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. 

BST tidak berlaku bagi warga yang telah menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). BST Pemprov DKI Jakarta bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per keluarga per bulan yang akan disalurkan selama empat bulan.

Sementara itu, apabila penerima BST kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima BST dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351. Kemudian, penerima BST dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat kemudian membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat. 

Sedangkan, apabila penerima BST lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, maka Penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.

Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat BST tahap 2 ini dapat di cek melalui website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial . Pertanyaan dan keluhan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon: (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-17.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement