Ahad 07 Mar 2021 05:21 WIB

Mahfud: Seharusnya Partai Solid, Jangan Sampai Pecah

Pemerintah menyatakan sah atau tidak sah pengurus partai berdasarkan dokumen.

Menko Polhukam Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa melakukan tindakan apa pun terkait perpecahan di tubuh partai politik. Pernyataan ini merespons dualisme kepengurusan di tubuh Partai Demokrat setelah hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat menyatakan Moeldoko sebagai ketua umum. 

"Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenkopolhukam, di Jakarta, Sabtu (6/3).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, bila ada masalah internal partai, pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap. "Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini, kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa," kata dia.

Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa menyatakan keabsahan pengurus partai berdasarkan opini yang beredar di media massa. Pemerintah menyatakan sah atau tidak sah pengurus partai berdasarkan dokumen yang diterima.

 

Hal itu juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri."Ketika itu, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa berbuat apa-apa. Bukan tidak mau, teapi tidak bisa melarang," kata dia.

Mahfud menjelaskan, ada Undang-Undang yang tidak boleh melarang orang-orang berkumpul. "Kecuali, jelas-jelas menyatakan melakukan seperti yang dilarang oleh hukum. Mereka berkumpul sebagai satu kelompok masyarakat sehingga pada waktu itu Bu Mega juga membiarkan Pak Matori memegang PKB, tetapi di pengadilan kalah," ujar Mahfud.

Mahfud juga mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tidak melarang adanya dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Muhaimin Iskandar). "Dibiarkan serahkan ke pengadilan gitu. Akhirnya, pengadilan yang memutus. Jadi, sama, kita dan yang akan datang pemerintah pun nggak boleh ada orang internal lalu ribut mau dilarang," kata Mahfud MD.

Sampai saat ini, Mahfud mengatakan, pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurut dia, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara karena belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu.

Namun, Mahfud mengatakan, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner. Sebagai pengganti mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement