Senin 08 Mar 2021 10:52 WIB

Muhammadiyah: Hilangnya Frase Agama Melawan Konstitusi 

Produk turunan PJPN tak boleh menyelisihi peraturan di atasnya.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Foto: istimewa/tangkapan layar
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengkritik hilangnya frasa "agama" dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang dikeluarkan Kemendikbud. Menurut Haedar, hilangnya frasa “agama” merupakan bentuk melawan Konstitusi (inkonstitusional).

"Sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti PJPN tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya yaitu: Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila," kata Haedar dalam halaman resmi Muhammadiyah, dilansir pada Senin (8/3).

Haedar juga mempertanyakan hilangnya frase "Agama" tersebut karena unsur kesengajaan atau tidak. Menurutnya, jika frase "agama" sengaja dihapuskan, maka ini tidak sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 dan Visi Pendidikan Indonesia 2035.

“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?”

 

Visi Pendidikan Indonesia 2035 berbunyi, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement