Selasa 09 Mar 2021 21:11 WIB

Moeldoko Minta Warga tidak Dikriminaliasi di Konflik Agraria

Ini guna menjaga kondusivitas penyelesaian konflik agraria yang masih banyak terjadi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta TNI-Polri menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang terlibat konflik agraria. Hal ini, kata Moeldoko, untuk menjaga kondusivitas penyelesaian konflik agraria yang sampai saat ini masih banyak terjadi. 

Moeldoko meminta agar segala kriminalisasi terhadap masyarakat yang berupaya menyelesaikan konflik agraria dihentikan. "Saya akan segera mengirim surat ke Panglima TNI dan Kapolri untuk mencegah dan menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang sedang berjuang menyelesaikan konflik agraria ini," kata Moeldoko dalam siaran pers KSP yang diterima Republika.co.id

Pemerintah, ujar Moeldoko, memang berkomitmen mempercepat penyelesaian 137 konflik agraria yang terdiri dari 105 kasus/lokus di kawasan hutan dan 32 di kawasan non-hutan. Moeldoko menjelaskan, dirinya telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria sebagai landasan hukum kebijakan ke depan. 

"Karena saya sudah terbitkan, jadi jangan terlalu banyak diskusi karena tidak akan selesai. Segera eksekusi penyelesaian konflik di 137 kasus tersebut pada tahun ini," kata Moeldoko.

Moeldoko memaparkan, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria terdiri dari kombinasi pejabat pemerintah dengan aktivis CSO di tingkat nasional. Secara rinci, tim ini diketuai Kepala Staf Kepresidenan, dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (Wakil Ketua I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wakil Ketua II), dan 32 orang pejabat dari lintas Kemenko, 9 Kementerian/Lembaga terkait, Kepolisian, TNI, dan 4 pimpinan LSM sebagai anggota.

Tim ini merupakan tim adhoc dengan tugas di antaranya menyusun dan melaksanakan rencana aksi bersama percepatan penyelesaian konflik agrarian dan penguatan kebijakan reforma agraria. 

"Penyelesaian tugas ini akan saya laporkan langsung ke Presiden. Sehingga kalau perlu Presiden turun ke lapangan, akan saya laporkan juga. Jadi jangan ada lagi persoalan di lapangan, segera selesaikan sehingga tidak mengganggu persoalan yang lain," kata Moeldoko.

Sejalan dengan eksekusi penyelesaian konflik di lapangan, Moeldoko juga meminta Deputi Menko Ekonomi dan Dirjen Penataan Agraria K-ATR untuk terlibat dan bertanggung jawab melanjutkan dan menyelesaikan Revisi Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria. 

Selain itu, Moeldoko juga meminta Deputi Menko Marinves dan Dirjen PSKL K-LHK agar terlibat dan bertanggung jawab melanjutkan dan menyelesaikan Revisi Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan.

Moeldoko juga mendorong para LSM untuk lebih terlibat dalam menyampaikan saran dan masukan dalam penyelesaian konflik agraria maupun reforma agraria, dan melengkapi data-data atas usulan yang disampaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement