Kamis 11 Mar 2021 09:52 WIB

Bupati Bekasi Perpanjang Masa Jabatan Sekda

Sekda Uju harusnya pensiun bulan ini, dan diperpanjang sampai 1 Juli 2021.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (kanan) memperpanjang masa dinas Sekda Kabupaten Bekasi (kiri) hingga 1 Juli 2021.
Foto: Dok Pemkab Bekasi
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (kanan) memperpanjang masa dinas Sekda Kabupaten Bekasi (kiri) hingga 1 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja memperpanjang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju hingga 1 Juli 2021. Pengukuhan perpanjangan jabatan tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (10/3).

"Pak Sekda secara kedinasan selesai di bulan Maret, pensiunnya di bulan Juli. Jadi menunggu sampai batas usia pensiun, jabatannya diperpanjang sampai 1 Juli 2021," kata Eka dalam siaran pers.

Politikus Partai Golkar itu berharap, dengan perpanjangan masa jabatan, roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik. Uju harusnya pensiun pada akhir bulan ini.

"Saya berharap kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat lebih baik lagi. Karena kita ingin, apa yang dilakukan hari ini secepatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Percepatan demi percepatan harus kita lakukan," ujar Eka.

Sekda Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan, pada akhir masa jabatannya, bakal melanjutkan program yang telah direncanakan pada tahun 2021. "Walaupun jabatan saya sampai Juli, saya masih punya kewajiban mempersiapkan perencanaan untuk tahun 2022. Seperti menyusun RPKD (rencana kerja pemerintah daerah) dan sebagainya," ucap Uju.

Uju menambahkan, sisa waktu jabatan ke depan sebagai amanah dari kepala daerah untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Uji Sukma Medianti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement