Sabtu 13 Mar 2021 08:23 WIB

Sekolah di Lima Kecamatan Wilayah Pangandaran Diizinkan PTM

Pelaksanaan PTM di sekolah harus menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kondisi sekolah di Kabupaten Pangandaran saat pembelajaran tatap muka, Senin (21/9/2020).
Foto: dok humas pemkab Pangandaran
Kondisi sekolah di Kabupaten Pangandaran saat pembelajaran tatap muka, Senin (21/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Sejumlah SD dan SMP di wilayah Kabupaten Pangandaran sudah diizinkan kembali menggelar sistem pembelajaran tatap muka (PTM) atau kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Izin diberikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin menjelaskan, awalnya sekitar dua pekan lalu masuk rekomendasi untuk PTM dari Satgas Covid-19 Kecamatan Langkaplancar dan Cijulang. Sekitar sepekan kemudian, menurut dia, masuk rekomendasi serupa dari Kecamatan Cigugur, Pangandaran, dan Parigi.

Berdasarkan rekomendasi itu, Disdikpora memberikan izin. “Jadi, prosedurnya berawal dari rekomendasi satgas kecamatan, didasari keamanan zona di wilayah tersebut. Kita mengizinkan,” kata Agus, Jumat (12/3).

Sejauh ini, Agus menjelaskan, sudah sekitar 120 SD dan 25 SMP di lima kecamatan tersebut yang diizinkan untuk menggelar PTM. Sekolah yang menggelar PTM diwajibkan menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-10. Sementara untuk PTM di sekolah wilayah lima kecamatan lainnya belum mendapat izin.

Menurut Agus, Satgas Covid-19 Kecamatan Sidamulih sudah memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan PTM. Namun, kata dia, dinasnya masih melakukan pembahasan. “Sampai saat ini baru lima kecamatan yang mendapatkan rekomendasi dan diizinkan untuk KBM tatap muka sesuai prokes,” ujar dia.

Agus menekankan PTM di sekolah ini harus dilaksanakan dengan menerapkan prokes. Salah satunya terkait jumlah siswa yang belajar di sekolah. Menurut dia, jumlah siswa yang masuk masih dibatasi maksimal 50 persen dari keseluruhan.

Siswa yang masuk pun diatur dengan sistem sif. Selain itu, kata dia, waktu belajar juga dibatasi, maksimal hanya tiga jam untuk SD dan empat jam untuk SMP. “Catatannya, ketika di satu desa ada kasus Covid-19, semua sekolah di desa itu ditutup sementara,” kata Agus.

Dengan diizinkannya PTM di sejumlah sekolah ini, Agus berharap tidak berdampak negatif terhadap kasus Covid-19 di Pangandaran. Karenanya, ia meminta semua pihak ikut memantau penerapan prokes selama pelaksanaan PTM di sekolah. “Mudah-mudahan tidak ada kasus (Covid-19). Kita juga minta semua pengawas untuk memonitor KBM tatap muka agar sesuai prokes,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan, salah satu pertimbangan perizinan PTM ini adalah kondisi kasus Covid-19 yang mulai melandai. Namun, kata dia, perizinan PTM ini sepenuhnya berada di Disdikpora, berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 kecamatan. “Sekolah boleh tatap muka dengan melihat zonasi di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement