Selasa 16 Mar 2021 05:26 WIB

Mahfud: Penyelidikan Kasus Dana Otsus Papua Berjalan

Mahfud akan membagi tugas ke KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat kunjungan kerjan ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 serta dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat kunjungan kerjan ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 serta dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sedang berjalan. "Soal korupsi di Papua itu memang iya sekarang sedang berjalan penyelidikan lebih lanjut," kata Mahfud MD, usai kunjungan kerjanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3).

Mahfud menyebutkan, dalam penanganan perkara Otsus Papua itu, pihaknya akan membagi tugas apa yang menjadi tugas institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan kepolisian. Pembagian tugas berdasarkan data yang telah dikantongi Menko Polhukam. 

Baca Juga

"Dari data-data yang kami miliki itu sekarang kami berbagi tugas. Ini yang ditangani KPK, ini Kejagung, ini kepolisian," ujarnya pula.

Menurut Mahfud, pihaknya sudah memberikan daftar-daftar tugas berdasarkan informasi yang masuk ke Kemenko Polhukam. "Jadi di Papua tetap, penegakan hukum akan jalan," kata Mahfud menegaskan.

 

Dalam audiensi dengan Forum Kepala Daerah Se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Provinsi Papua, di Jakarta, Senin (22/2), Mahfud MD mengatakan pihaknya telah mengumpulkan lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Otsus Papua. Lembaga penegak hukum yang telah dikumpulkan, yakni Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri, agar penegakan hukum di Papua segera dilakukan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengendus adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran Otsus Papua dan Papua Barat senilai Rp126 triliun. Penyelewengan dilakukan mulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga penggelembungan pengadaan fasilitas umum.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat dikonfirmasi usai menerima kunjungan Mahfud MD mengatakan, pihaknya siap mengkaji kasus Otsus Papua apakah ada unsur pidana atau tidak. Hingga kini, lanjut Ali, belum ada instruksi untuk penanganan kasus Otsus Papua. 

Perkara masih berproses di Kemenko Polhukam."Memang Jaksa Agung pernah dipanggil untuk siap-siap waktu itu. Sudah sampai di situ, belum ada instruksi apa-apa," kata Ali pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement