Jumat 19 Mar 2021 17:17 WIB

Pemkot Masih Kaji Pertunjukan Musik di Pusat Perbelanjaan

Saat ini pengawasan terhadap kegiatan di pusat perbelanjaan terus dilakukan.

Petugas keamanan memberikan imbauan kepada warga yang berbelanja untuk menerapkan protokol kesehatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas keamanan memberikan imbauan kepada warga yang berbelanja untuk menerapkan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang masih mengkaji mengenai izin kegiatan keramaian, seperti pertunjukan musik di pusat belanja dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Masih dikaji oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang untuk izin keramaian di pusat belanja dalam masa PPKM skala mikro," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Mengenai penerapan PPKM skala mikro, Wali Kota Arief sebelumnya telah menjelaskan jika Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sangat mengapresiasi karena mampu menurunkan jumlah kasus positif Covid-19.

Program yang dijalankan bersama Kampung Tangguh Jaya Sigacor tersebut memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitasnya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan saat ini pengawasan terhadap kegiatan di pusat belanja dan lainnya terus dilakukan petugas gabungan melalui patroli yang dilakukan.

Bahkan pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran hingga penutupan operasional usaha kepada pengusaha yang melanggar aturan."Karena aturan di PPKM skala mikro masih berlaku, kami tindak tegas yang melanggar," katanya.

Kasatpol Agus juga menegaskan jika selama PPKM skala mikro ini mendapatkan banyak informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan seperti tak ada pembatasan jumlah dalam satu ruangan.

"Keterlibatan masyarakat dalam PPKM skala mikro sangat besar karena terlibat aktif dalam mendorong diterapkan protokol kesehatan. Jadi kami siap merespon setiap informasi yang diperoleh," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement