Jumat 19 Mar 2021 20:17 WIB

Besok, KPU akan Tetapkan Bupati-Wabup Bandung Terpilih

KPU akan tetapkan Dadang-Sahrul sebagai Bupati-Wabup Bandung terpilih

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akan menetapkan pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/3). Penetapan akan dilaksanakan, Sabtu (20/3) di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Bandung.

"Pasca putusan MK tanggal 18 Maret, KPU Kabupaten Bandung akan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Sutan Raja hari Sabtu 20 Maret pukul 14.00 Wib," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Jumat (19/3).

Baca Juga

Ia menuturkan, rapat pleno akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sejumlah pihak akan diundang yaitu seluruh pasangan calon pilkada Kabupaten Bandung, pimpinan partai politik pengusul, Bawaslu dan Forkompimda.

Selanjutnya, pada Ahad (21/3) mendatang, KPU akan menyerahkan surat keputusan hasil pleno kepada pimpinan DPRD. Sementara itu terkait pelantikan pasangan calon terpilih merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Adapun waktu pelantikan adalah kewenangan Mendagri," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan nomor urut 01 Kurnia Agustina- Usman Sayogi terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bandung pada Desember 2020 lalu. Pasangan tersebut menggugat hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung yang memenangkan pasangan nomor urut 03, Dadang Supriatna- Sahrul Gunawan. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar majelis hakim MK dalam salinan putusan nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 yang diterima, Kamis (13/8).

KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan hasil rekapitulasi suara masing-masing pasangan calon pilkada pada 15 Desember 2020 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 258/PL.02.6-Kpt/3204/Kab/XII/2020.

Pasangan nomor urut 01, Kurnia Agustina-Usman Sayogi memperoleh suara 511.413. Pasangan nomor urut 02, Yena-Atep memperoleh suara 217.780 dan pasangan nomor urut 03, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan memperoleh suara 928.602.

Pasangan Dadang-Sahrul  diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Dadang Supriatna sebelumnya merupakan anggota DPRD Jawa Barat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement