Ahad 21 Mar 2021 16:42 WIB

Kemendikbud Siapkan Sertifikasi Mahasiswa, Ini Bidangnya

Bantuan sertifikasi Kemendikbud diberikan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Kemendikbud Beny Bandanadjaya.
Foto: istimewa
Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Kemendikbud Beny Bandanadjaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi menyiapkan 12 ribu sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa vokasi pada 2021. Sertifikasi kompetensi yang disiapkan kali ini dikhususkan pada bidang-bidang tertentu yang dianggap mampu membangkitkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi.

Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Kemendikbud Beny Bandanadjaya mengatakan, bantuan program sertifikasi kompetensi pada 2021 ini difokuskan pada kompetensi di bidang permesinan, konstruksi, ekonomi kreatif, pariwisata, industri jasa serta bidang lain yang ikut mendukung bidang tersebut. Kemendikbud berharap bantuan yang diberikan itu dapat memfasilitasi hak siswa untuk mendapatkan minimal satu sertifikat kompetensi.

Baca Juga

“Tentunya bantuan ini diberikan dengan syarat-syarat yang ditetapkan dan bisa dicermati sehingga nanti bisa dibiayai Kemendikbud," ujar Beny dalam keterangan pers Kemendikbud, Ahad (21/3).

Program sertifikasi mahasiswa vokasi 2021 ini mulai berjalan pada Maret-November 2021, sebagaimana telah resmi diluncurkan pada 9 Maret 2021. Tahun ini, sertifikasi menyasar 12 ribu mahasiswa vokasi.

Kemendikbud juga memahami kondisi pandemi Covid-19 menjadi kendala mahasiswa mendapatkan sertifikasi. Sebab, banyak lembaga sertifikasi dan profesi kesulitan, karena harus melakukan pelatihan secara daring. 

Namun, Kemendikbud tetap berharap progra ini diminati. "Kita berharap tahun ini akan lebih banyak yang bisa terlibat," katanya.

Selain itu, Beny berharap bantuan membantu perguruan tinggi maupun politeknik untuk mendorong sertifikasi mahasiswa vokasinya. Sebab, Kemendikbud ingin mahasiswa vokasi yang lulus bisa diterima di dunia industri.

"Kami ingin mahasiswa vokasi yang lulus dari perguruan tinggi atau politeknik minimal sudah mempunyai sertifikat yang diakui oleh dunia industri," kata dia.

Proses sertifikasi, kegiatan lembaga sertifikasi profesi dalam menentukan seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda.

Sertifikasi dibagi dua, sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi. Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Sedangkan sertifikat profesi merupakan sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Sertifikasi profesi dilakukan untuk kompetensi atau keahlian khusus. 

Tujuan program ini adalah meningkatkan kemampuan perguruan tinggi atau politeknik sebagai penyelenggara vokasi dalam menyiapkan lulusan yang kompeten dan profesional sesuai dengan level KKNI-nya. Selain itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mahasiswa pendidikan tinggi vokasi dengan kompetensi utamanya. 

"Mampu meningkatkan penyerapan lulusan vokasi dalam pasar kerja dan nasional," tegasnya.

 

 

Termasuk meningkatkan civil effect, yakni pengaruf terhadap jabatan atau renunerasi, dari sertifikat kompetensi yang dihasilkan. Dan tentunya meningkatkan daya saing lulusan pendidikan tinggi vokasi untuk bersaing secara global dalam pasar kerja internasional.

 

Amri Amrullah

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement