Kamis 25 Mar 2021 07:00 WIB

Kasus KM 50, Status Tiga Polisi Masih Terlapor

Keluarga korban berharap Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan laskar FPI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus pelanggaran hak asasi menusia (HAM) terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Namun, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih belum menetapkan tersangka dalam kasus penembakan mati warga sipil di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin, 7 Desember 2020 itu.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Sementara, tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga sebagai pelaku masih berstatus terlapor.

"Proses masih penyidikan, sedang berjalan, apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik. Sampai saat ini tiga pihak (polisi) yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).

Rusdi tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut terkait tiga anggota Polri tersebut, termasuk identitasnya. "Nanti kita tanyain kepada penyidik untuk kepastian daripada tiga terlapor ini," kata Rusdi.

Ia menjabarkan, tim penyidik Bareskrim Polri telah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk yang dilimpahkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM awal bulan ini. Ia memastikan tim penyidik akan menggunakan alat bukti itu untuk menyelesaikan kasus unlawful killing tersebut.

"Tentunya bukti-bukti selain yang telah ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri, kita juga dapat limpahan beberapa barang bukti dari Komnas HAM," kata Rusdi.

Enam anggota FPI pengawal pimpinan mereka, Habib Rizieq Shihab (HRS), ditembak mati oleh polisi. Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM terhadap empat dari enam korban dan merekomendasikan kasus itu diusut tuntas hingga ke pengadilan.

Pada Kamis (4/3), terungkap Bareskrim Polri menerbitkan laporan polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing di kasus tersebut. Setidaknya ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor. Namun, belum ada progres yang berarti dalam penyilidikan kasus ini.

Pada Senin (22/3), Brigjen Rusdi juga mengatakan penyidikan masih berjalan. "(Penetapan tersangka) Masih proses penyidikan, nanti akan disampaikan, pasti akan dituntaskan oleh Polri dan yakini publik akan mengetahui proses itu semua," kata dia. Rusdi juga mengaku ketiga polisi itu sudah diperiksa sejak pekan lalu. Namun hingga kini hasil pemeriksaan itu tak pernah disampaikan ke publik.

Salah satu orang tua dari korban, Syuhada berkomentar getir dengan fakta belum adanya tersangka yang ditetapkan. Ia berharap kasus pembunuhan oleh aparat itu bisa diselesaikan secara tuntas. "Kami doakan saja, semoga Polri mendapatkan hidayah. Saya dan kuasa hukum akan terus memproses kasus ini. Insya Allah," katanya, Sabtu (20/3).

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara juga mengaku masih menunggu langkah lanjutan dari kepolisian terkait dengan rekomendasi Komnas HAM. "Masih ada langkah-langkah lain sampai ke pengadilan. Nah, Komnas menunggu pada tahapan-tahapan itu," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement