Selasa 30 Mar 2021 20:07 WIB

Kuasa Hukum HRS: Pihak yang Dizalimi Berhak Berkata Kasar

JPU menyebut diksi-diksi dalam eksepsi tak pantas digunakan oleh HRS.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menilai, tak ada yang salah dengan pemilihan diksi dalam eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum terkait dakwaan perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.  Dalam tanggapannya yang dibacakan Selasa (30/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut diksi-diksi dalam eksepsi tak pantas digunakan oleh seseorang yang disebut sebagai panutan. 

Aziz menilai pendapat Jaksa atas eksepsi kliennya hanyalah kekecewan serta luapan tangkisan eksepsi HRS. "Tadi kami mau sampaikan, cuma menurut KUHAP kan sudah tidak bisa, nanti saja di pledoi," ujar Aziz usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3) 

Aziz mengaku akan menyampaikan terkait klaim Jaksa yang menyatakan pihaknya mengemukakan bahasa kurang pantas dalam eksepsi. "Kami sederhana saja, pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun kasar. Mungkin dungu, zalim, pandir, yang kami masukkan di sini," tambahnya. 

Aziz menambahkan, persidangan perkara kliennya ini akan kembali digelar pada Selasa (6/4) pekan depan. Agenda sidang lanjutan tersebut adalah putusan selasa. 

 

Dalam tanggapannya, JPU menilai bahwa diksi-diksi kasar tidak pantas diucapkan oleh orang yang disebut sebagai panutan. Selain itu, JPU juga menanggapi mengenai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman seperti dituduhkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

"Karena dalam mendakwa terdakwa surat penuntut umum dibuat dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman," ujar jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement