Selasa 06 Apr 2021 06:30 WIB

Kasus KM 50, Fraksi PAN Dorong Pemanggilan Komnas HAM

Rekomendasi Komnas HAM dinilai hanya berdasarkan pemantauan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR akan menindaklanjuti permintaan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meminta DPR ikut mendesak pengusutan tuntas kasus yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu. Hal itu diungkap Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay usai menerima audiensi tim tersebut pada Senin (5/4).

"Kami akan meminta anggota Fraksi PAN yang ada di Komisi III untuk menindaklanjuti aspirasi ini kepada para pihak, terutama mitra kerja komisi III, dalam hal ini kita minta mereka akan panggil dulu Komnas HAM," kata Saleh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/4).

Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan penembakan mati empat dari enam laskar FPI termasuk pelanggaran HAM. Kasus itu telah ditangani Bareskrim Polri sejak Februari lalu. Namun, hingga kini belum ada satu tersangka pun yang ditetapkan. Sementara, TP3 menganggap apa yang dilakukan Komnas HAM bukanlah penyelidikan, melainkan hanya pemantauan.

Saleh mengatakan, selain memanggil Komnas HAM, PAN juga akan mendorong pemanggilan pihak kepolisian. "Dan tentu juga memanggil kepolisian yang menangani masalah ini. Sehingga informasi bisa berimbang, kita bisa dapat info valid dari aparat penegak hukum terkait dengan status penanganan masalah ini," ujarnya.

Saleh mengatakan, Fraksi PAN juga akan melakukan komunikasi politik dengan fraksi lain untuk mencari kemungkinan terbukanya langkah-langkah politik, yaitu membentuk hak angket. Sebab, kasus tersebut dinilai sangatlah sensitif. "Sehingga dengan (komunikasi) demikian, insya Allah ini bisa kita tangani dan diselesaikan dengan baik sesuai dengan UU yang berlaku," kata dia.

Anggota Komisi IX DPR itu juga menyarankan TP3 tetap melanjutkan audiensi dengan fraksi lain. "Karena memang salah satu tugas dari partai dan fraksi itu memang penyambung aspirasi masyarakat. Karena itu tidak ada salahnya untuk bertemu," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, anggota TP3, Abdullah Hehamahua menegaskan, laporan penyelidikan Komnas HAM itu perlu diabaikan lantaran bukan kegiatan pro justitia. "Kalau penyelidikan, mereka harus gunakan UU nomor 26 tahun 2000," kata Abdullah.

Abdullah juga meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan ulang dan meminta DPR mengusung Hak Angket terhadap pemerintah. "Kenapa pansus Hak Angket karena itu adalah kewenangan dari DPR sebagai lembaga yang melakukan kontrol terhadap eksekutif, yudikatif maupun yang lain," kata dia.

PAN adalah fraksi kedua yang didatangi TP3. Sebelumnya, mereka menyambangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Abdullah menyambut baik rencana PKS maupun PAN yang akan memanggil Komnas HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement