Selasa 06 Apr 2021 11:03 WIB

Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Bin Smith Jalani Sidang

Habib Bahar akan mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Habib  Bahar bin Smith (tengah)
Foto: dok. Istimewa
Habib Bahar bin Smith (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Habib Bahar Bin Smith akan menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/4) siang. Habib Bahar akan mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Iya (sidang di PN Bandung)," ujar Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Azis Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Ia melanjutkan, Habib Bahar tidak hadir di pengadilan dan hanya akan mengikuti sidang dari Lapas Gunung Sindur

"Iya, sidangnya virtual," ujarnya.

Azis mengatakan sidang perdana menggagendakan tentang dakwaan dari jaksa penuntut umum. Humas PN Bandung, Wasdi Permana membenarkan bahwa sidang perdana Habib Bahar Bin Smith di pengadilan dilakukan secara virtual.

"Benar virtual," ujarnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Korbannya seorang sopir taksi online bernama Andriansyah. Ini adalah kali kedua Bahar berurusan dengan penyidik Polda Jabar dalam kasus penganiayaan. Hanya saja kasus dugaan penganiayaan kali ini terjadi pada 2018.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dalam keterangannya, ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Menurut dia, dari hasil gelar perkara penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bahar yang kini berstatus terpidana sebagai tersangka.

Patoppoi mengatakan, setelah penetaan tersangka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM. Pasalnya saat ini tersangka tengah menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement