Kamis 08 Apr 2021 15:04 WIB

Tiba di Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi Jalani Isolasi

Imam Nahrawi telah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus korupsi pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi telah tiba di Lapas Sukamiskin dan langsung menjalani isolasi mandiri. Diketahui hasil swab antigen yang dilakukan di Lapas Sukamiskin terhadap yang bersangkutan negatif.

"Iya (sudah tiba), yang pasti beliau sudah ini kita lakukan swab antigen apakah dia negatif atau positif, posisi negatif," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar saat dihubungi, Kamis (8/4).

Baca Juga

Ia menuturkan, swab antigen terhadap narapidana yang baru masuk ke lapas merupakan persyaratan. Selain itu, selanjutnya yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri.

"Siapa pun orangnya walaupun negatif, kita isolasi mandiri di sel tahanannya. Ruang gerak dibatasi selama 14 hari," katanya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,154 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam putusan majelis hakim di tingkat kasasi (MA), hukuman tambahan diberikan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement