Jumat 09 Apr 2021 19:38 WIB

Ridwan Kamil Lantik Dedi Taufik Jadi Pejabat Bupati Bandung

Dedi Taufik menjadi Pj Bupati Bandung selama 21 hari kedepan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) menyematkan tanda jabatan kepada Penjabat Bupati Bandung Dedi Taufik (kiri) saat pelantikan Penjabat Bupati Bandung di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (9/4). Dedi Taufik dilantik sebagai Penjabat Bupati Bandung sebelum Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dilantik pada akhir April mendatang. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) menyematkan tanda jabatan kepada Penjabat Bupati Bandung Dedi Taufik (kiri) saat pelantikan Penjabat Bupati Bandung di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (9/4). Dedi Taufik dilantik sebagai Penjabat Bupati Bandung sebelum Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dilantik pada akhir April mendatang. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/4). Pelantikan penjabat dilakukan untuk mengisi kekosongan bupati definitif selama 21 hari dari sekarang. 

Pelantikan ini, merupakan amanat kedua bagi Dedi Taufik yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar. Sebelumnya, Dedi juga ditunjuk sebagai penjabat Wali Kota Cirebon. 

Baca Juga

Menurut Ridwan Kamil, pengisian jabatan bupati untuk mengendalikan persiapan mudik serta destinasi wisata di Kabupaten Bandung agar aman dari penularan Covid-19. "Sehingga bisa melakukan dua kewenangan dalam satu tindakan. Saya berharap mudik atau Ramadan suasana bisa terkendali khususnya wilayah pariwisata seperti kabupaten Bandung," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Selain itu, menurut Emil, sosok Dedi Taufik juga dinilai berkompeten dan berpengalaman dalam mengendalikan dinamika yang terjadi di daerah. Sebab Dedi sudah pengalaman menjalankan tugas sebagai penjabat Wali Kota Cirebon. 

"Dalam urusan koordinasi, faktor pengalaman menjadi pengaruh. Usulan dari kami (Pemda provinsi Jabar) agar dinamika di Kabupaten Bandung yang dekat dengan kota (Bandung) bisa terpantau dengan baik," jelasnya.

Emil juga berpesan, dalam menunaikan tugas sebagai penjabat Bupati Bandung, ada batasan dan kewenangan yang tidak bisa dilakukan. "Bedanya status penjabat ini dibatasi, tidak semua keputusan jadi kewenangannya, tidak boleh ada rotasi mutasi, kemudian membatalkan izin juga tidak boleh," katanya.

Menjadi pemimpin walaupun durasinya hanya 21 hari agar tetap memiliki integritas, melayani masyarakat dengan baik, dan juga membantu meningkatkan kualitas SDM. 

"Kami atas nama Pemda Provinsi Jabar tidak ada istilah lain dalam kepemimpinan untuk terus melakukan," ucapnya.

Diketahui pasangan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 masih menunggu proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri, pascakeluar putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilkada.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement