Senin 12 Apr 2021 17:13 WIB

Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, ES Ditangkap Polisi

Pelaku membawa pergi korban hingga 22 hari dengan alasan mencari pekerjaan.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Kasus pelaku bawa kabur anak di bawah umur dan pencabulan diamankan polisi. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kasus pelaku bawa kabur anak di bawah umur dan pencabulan diamankan polisi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reserse Kriminal Polresta Banyumas, mengamankan ES (22 tahun), pemuda warga Kecamatan Wangon. Dia harus berurusan dengan polisi karena telah membawa kabur gadis yang masih di bawah umur.

"Pelaku kami tangkap karena orang tua korban melapor pada kami bahwa anaknya yang memang sudah tidak bersekolah selama lebih dari 22 hari," kata Kasat Reskrim Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, Senin (12/4).

Dia menyebutkan, kasus tersebut berawal saat korban yang berinisial AAP (15) warga Kecamatan Rawalo, berkenalan tersangka ES melalui media sosial. Setelah kenal beberapa lama, ES mengajak korban pergi hingga beberapa hari. 

"Tersangka kemudian membawa pergi korban hingga 22 hari," ujarnya. Selama pergi dari rumahnya, korban memberi tahu orang tuanya sedang mencari pekerjaan.

Pada Ahad (11/4), korban pulang ke rumahnya. Ketika ditanya orang tuanya, korban mengaku pergi ke berbagai kota untuk mencari pekerjaan. 

Meski demikian, kedua orang tuanya tidak percaya jika korban pergi hanya untuk mencari pekerjaan. Saat itu juga orang tuanya kemudian melapor ke kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, korban akhirnya mengaku selama 22 hari pergi bersama tersangka ES ke berbagai kota. Antara lain, pergi ke Tangerang dan Bogor. Selama berpergian itu juga, korban mengaku telah beberapa kali dicabuli tersangka.

Dari laporan ini, akhirnya pihak kepolisian menangkap ES di rumahnya. "Tersangka untuk sementara kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Terkait kasusnya, tersangka akan kami jerat dengan dengan UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim meminta agar para orang tua yang memiliki gadis di bawah umur agar lebih mengawasi pergaulan anaknya. "Terutama saat anaknya mengenal seseorang di media sosial," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement