Senin 12 Apr 2021 23:05 WIB

Pemkot Tasikmalaya Tingkatkan Pengawasan Reklame

Satpol PP Tasikmalaya akan menertibkan reklame yang tak berizin.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Reklame di Kota Tasikmalaya.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Reklame di Kota Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan mengintensifkan pengawasan reklame. Reklame yang diketahui dipasang tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan bakal ditertibkan.

Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi, ketentuan penyelenggaraan reklame ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2016. Ia mengatakan, aturan ini sudah disosialisasikan. "Tahun kemarin kita data potensi, sosialisasi, agar pelaku usaha paham terkait pemasangan reklame. Baru sekarang pengawasannya,” kata dia, Senin (12/4).

Meskipun aturan sudah disosialisasikan, Junjun menyebut, masih ada reklame yang tidak sesuai aturan. “Memang ada juga yang sudah berizin. Tentunya ke depan kita ingin semua berizin,” ujarnya.

Junjun mengatakan, pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan mencoba menginventarisasi reklame yang ada, serta berupaya mengintensifkan pengawasannya. Apabila ditemukan reklame yang tidak sesuai ketentuan, kata dia, akan ditindak.

Mengacu perda, Junjun menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran reklame ini dilakukan secara bertahap. Pertama, pemasang reklame akan diberikan teguran. Jika teguran tidak diindahkan, akan diberikan peringatan tertulis. Setelah itu, jika reklame masih terpasang dan izinnya belum diurus, konten di papan reklame itu akan dihentikan.

Junjun mengatakan, apabila tak ada iktikad baik untuk mengurus izinnya, baru akan dilakukan pembongkaran. “Pembongkaran itu, baik konten atau konstruksinya, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016,” kata Junjun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy mengatakan, ada dua perizinan terkait reklame. Salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk reklame dengan konstruksi berat. Selain itu, pemasangan reklame juga harus memiliki izin yang berkaitan dengan konten. “Untuk yang tidak konstruksi berat, seperti spanduk, ada di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya,” kata dia.

Hadi berharap pemasang reklame mematuhi ketentuan. Menurut dia, ke depan diharapkan pengurusan izin reklame ini bakal lebih mudah dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik. “Jadi, masyarakat yang memerlukan pelayanan perizinan, pengurusannya tidak perlu jauh ke dinas masing-masing karena sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement