Jumat 16 Apr 2021 17:25 WIB

Pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat Disetujui

Diharapkan saat moratorium pemekaran dicabut kedua daerah siap dimekarkan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menyampaikan sambutan saat pelantikan dan pengukuhan DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Jawa Barat 2020-2025, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/3). Emil mengusulkan KPPI Jawa Barat untuk mendirikan sekolah politik perempuan non formal yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perempuan untuk terjun ke dunia politik.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menyampaikan sambutan saat pelantikan dan pengukuhan DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Jawa Barat 2020-2025, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/3). Emil mengusulkan KPPI Jawa Barat untuk mendirikan sekolah politik perempuan non formal yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perempuan untuk terjun ke dunia politik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat resmi menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Pemekaran akhirnya disetujui dengan penandatanganan antara DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Jumat (16/4).

"Ini hari bersejarah bagi kami menyetujui Bogor Timur jadi daerah otonom baru. Karena, Jabar menbutuhkan pemekaran yang proporsional dan adil," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Jumat (16/4).

Emil mengatakan, Jawa Barat kini memiliki lima Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Dua daerah adalah Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Bogor Timur sudah selesai. "Sehingga total selama dua tahun kemungkinan menjadi lima daerah ya. Dulu ada Bogor Barat, Garut Selatan, dan Sukabumi Utara, sekarang ditambah Indramayu Barat dan Bogor Timur," katanya.

Kabupaten Bogor Timur, kata dia, memiliki penduduk sekitar satu juta jiwa dengan calon ibukota di Jonggol. Kemudian Kabupaten Indramayu Barat berpenduduk sekitar 600 ribuan dengan calon ibukota di Kroya. "Persyaratannya, ada persyaratan teknis, wilayah, dari bawah administrasinya, desa-desa setuju, kemudian DPRD dan bupati merekomendasikan, dan finalnya ada di kami, kami kirim ke pemerintah pusat," katanya.

Emil mengatakan semua tahapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Berangkat dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, jumlah kabupaten kota di Jawa Barat dinilai masih terlalu sedikit dibandingkan dengan provinsi lainnya. Penduduk kita 50 juta, dengan jumlah daerah hanya 27," katanya.

Kebijakan penataan daerah tersebut pun, kata dia, memang tertuang dalam RPJMD Jabar. Yaitu, mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan tata ruang yang berkelanjutan. Selama periode 2018-2023, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki target enam usulan pembentukan CDPOB, yaitu pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing satu daerah, serta 2022-2023 masing-masing dua daerah.

Untuk cakupan calon daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Bogor Timur akan memiliki wilayah 776 km persegi, terdiri dari 7 kecamatan dan 75 Desa. Setelah dikurangi penduduk Bogor Barat dan Bogor Timur, maka penduduk di Kabupaten Bogor induk adalah sekitar 3 juta jiwa dan khusus untuk Kabupaten Bogor Timur penduduknya 1,3 juta jiwa.

Cakupan wilayah Bogor Timur sementara meliputi Kecamatan Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Sukamakmur Jonggol, Cariu, dan Tanjungsari. Ibu kota yang ditetapkan adalah Kecamatan Jonggol.

Mengenai Kabupaten Indramayu Barat akan memiliki luas 933 ribu km persegi, terdiri dari 10 kecamatan dan 95 desa. Penduduk Kabupaten Indramayu Barat akan berjumlah sekitar 600 ribu jiwa. Cakupan wilayah untuk Kabupaten Indramayu Barat di antaranya adalah Kecamatan Haurgeulis, Gantar, Kroya, Gabuswetan, Trisi, Kandanghaur, Bongas, Anjatan, Sukraz dan Patrol.

"Kecamatan yang menjadi cakupan daerah, semua sudah memenuhi syarat, sudah berusia di atas lima tahun. Persyaratan administrasi juga sudah dipenuhi terdiri dari keputusan tang terdapat di 10 kecamatan tersebut. Direkomendasikan bahwa Kecamatan Kroya merupakan calon ibu kota," paparnya.

Sementara menurut Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman, kedua daerah tersebut sangat layak untuk disetujui menjadi CDPOB. "Maka pada rapat ini dihadapan pimpinan kami mohon agar dapat memberikan persetujuannya pada CDPOB ini. Kami maklum ada moratorium, tapi dengan persiapan matang, saat moratorium dicabut, segera siap," paparnya.

Menurutnya, akan ada tim independen menilai CPDOB. Setelah disahkan, tiga tahun diuji apa layak diteruskan atau gagal sehingga dikembalikan ke induk. "Ini nggak dikehendaki. Makanya sungguh-sungguh bersinergi kawal pengembangan ini dapat sukses," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement