Senin 19 Apr 2021 23:04 WIB

Menag: Mudik Sunnah, Menjaga Kesehatan Wajib

Dalam tuntunan agama Islam, menjaga kesehatan adalah wajib hukumnya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Ia pun mengimbau masyarakat tak bepergian ke luar kota atau mudik saat Lebaran nanti. Dalam tuntunan agama Islam, kata dia, menjaga kesehatan adalah wajib hukumnya.

“Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib,” kata Menag saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4).

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tak mendahulukan yang sunnah dan meninggalkan yang wajib.  Kebijakan larangan mudik lebaran pada tahun ini diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat agar terjaga dari penularan Covid-19.

“Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau mengejar sunnah tetapi meninggalkan wajib itu tidak ada dalam tuntunan agama,” ucapnya.

Selain melarang mudik, pada bulan suci Ramadhan kali ini pemerintah juga membatasi kegiatan ibadah di masjid ataupun musholla. Menurut Yaqut, masyarakat tetap diperbolehkan menjalankan ibadah seperti shalat tarawih maupun iktiqaf di masjid dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musholla.

Namun, aturan pembatasan kegiatan beribadah tersebut hanya diberlakukan di daerah dengan zona hijau dan kuning. Sedangkan di daerah dengan zona merah dan oranye, pemerintah tak memberikan pelonggaran.

“Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunnatan yang lain,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement