Senin 19 Apr 2021 23:34 WIB

7 Konten Milik Paul Zhang Diblokir

Salah satu konten Paul Zhang yang diblokir berjudul Puasa Lalim Islam

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Hate Speech / Ujaran kebencian
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Hate Speech / Ujaran kebencian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) memblokir tujuh konten Youtube milik Jozeph Paul Zhang. Tindakan tersebut dilakukan karena konten Paul Zhang berisi ujaran kebencian. Di antara tujuh itu, satu konten berjudul "Puasa Lalim Islam."

"Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkam permintaan blokir terhadap tujuh konten di Youtube milik Paul Zhang," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangan pers, Senin (19/4).

Baca Juga

Kemudian pada Senin (19/4), tujuh konten tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses oleh warganet. Dalam hal ini, Kominfo terus melakukan patroli siber guna menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhanh dan akan segera memblokir jika masih ditemukan.

Dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Paul dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Kendati keberadaan Paul diduga berada di luar negeri, Kominfo menekankan UU ITE menerapkan azas extrateritorial yakni itu tetap berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement