Selasa 20 Apr 2021 06:28 WIB

Duo Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara

Semua uang suap diberikan melalui dua pejabat di Kemensos.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun kurungan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun kurungan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ((JPU KPK) menuntut Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menyuap mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara Rp 1,95 miliar dan Rp 1,28 miliar terkait pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Suap dari keduanya diberikan melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos proyek tersebut. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Nur Azis saat membacakan surat tuntutan, Senin (19/4).

Selain hukuman kurungan, JPU juga menuntut keduanya dengan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam menyusun amar tuntutannya jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ardian dan Harry dilakukan di tengah bencana nasional atau Covid-19. "Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Suap yang diberikan Ardian terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi, dan pupuk.

Pada Agustus 2020, Ardian yang merupakan direktur utama PT Tigapilar dan istrinya bernama Indah Budhi Safitri bertemu dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia diketahui adalah keponakan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin. Nuzulia menyampaikan ada fee yang harus diberikan Ardian bila PT Tigapilar mau ditunjuk sebagai penyedia bansos. Ardian pun menyanggupinya.

Pada 14 September 2020, PT Tigapilar dinyatakan sebagai penyedia sembako tahap 9 dan mendapat paket sebanyak 20 ribu paket sembako. Nuzulia lalu meminta fee sebesar Rp 30 ribu per paket karena Nuzulia akan berkoordinasi dengan Kemensos.

Uang fee diberikan melalui dua anak buah Juliari, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Fee diberikan secara bertahap, yaitu Rp 800 juta pada 15 Oktober 2020 dan akhir Oktober 2020 Rp 350 juta. Kemudian, pada November 2020 sebesar Rp 800 juta.

Sementara, Harry menyuap Juliari Rp 1,28 miliar terkait penunjukkan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos Covid-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.

Suap itu juga diberikan melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono. Suap diberikan bertahap sesuai dengan paket yang didapat PT Pertani mulai dari 1 Mei 2020 hingga Oktober 2020.

JPU juga menolak permohonan Harry untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator. "Penuntut umum berkesimpulan status 'justice collaborator' belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," kata Jaksa Ikhsan Fernandi. Terhadap tuntutan tersebut, Ardian dan Harry akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin, 26 April 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement