Rabu 21 Apr 2021 23:50 WIB

Pelaku Aksi 'Perang Sarung' Maut Ditangkap

Salah satu kelompok sengaja menyiapkan senajata tajam dalam aski 'perang sarung'.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi kelompok bersarung.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi kelompok bersarung.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi akhirnya meringkus dua tersangka aksi 'perang sarung' di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, MA (17 tahun) dan SG (18). Keduanya diduga menjadi pelaku tewasnya seorang pemuda dalam 'perang sarung' pada Ahad (18/4).

"Yang kami tetapkan (tersangka) tiga orang. Tapi baru tertangkap dua orang. Satu orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Dua, Tangerang, Rabu (21/4).

Iman mengatakan, aksi 'perang sarung' itu terjadi pada sekira pukul 03.00 WIB. Saat aksi berlangsung, MA dan SG serta seorang pelaku lainnya menghabisi nyawa salah satu anggota dari kelompok lawan, FH (25 tahun). Korban dibacok menggunakan senjata tajam berupa celurit.

Para tersangka, kata Iman, sudah menyiapkan senjata tajam yang digunakan dalam melancarkan aksinya. "Mereka janjian untuk melaksanakan 'perang sarung', dari 'perang sarung' itu salah satu kelompok sudah menyiapkan sajam," terangnya.

Korban FH diketahui tak berhasil melarikan diri saat keributan dalam aksi 'perang sarung' itu terjadi. Yang bersangkutan terkena bacokan pada bagian punggung hingga akhirnya meregang nyawa di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, para tersangka langsung kabur usai kejadian itu. Keduanya telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 3 juncto ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement