Senin 26 Apr 2021 22:08 WIB

'Pelecehan Seksual Anak Anggota DPRD Sudah Cukup Bukti'

Polisi belum menangkap terduga pelaku meski alat bukti diyakini cukup.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ilham Tirta
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait mendatangi Polres Metro Bekasi Kota. Tujuannya untuk mengkonfirmasi kasus dugaan tindak kejahatan seksual yang dilakukan AT (21 tahun), anak anggota DPRD Kota Bekasi.

"Secara kronologi, menyampaikan begitu detail, dan meyakini bahwa alat-alat bukti yang dimiliki sesungguhnya sudah lengkap, paling tidak dua alat bukti," kata Aries di Kota Bekasi, Senin (26/4).

Dia menerangkan, dari kronologi yang dijabarkan korban, kejahatan seksual yang dilakukan AT sistematis. Hal itu terlihat dari hasil visum yang mengakibatkan korban PU (15) mengalami benjolan-benjolan sejenis kista.

"Jadi semua alat bukti paling tidak dua alat bukti juga cukup dari keterangan-keterangan saksi juga tetangga juga, kemudian juga dari keluarga korban," ujar dia.

Pendamping korban dan keluarga korban dari KPAD Kota Bekasi, Novrian, menuturkan, pihak korban sudah memberikan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku ke meja hijau. Korban telah mendapatkan hasil visum, juga bukti-bukti chat yang dilakukan pelaku ke korban serta prostitusi online via aplikasi MiChat.

“Minimal kan alat bukti udah bisa mengamankan pelaku dulu. Berupa hasil visum, pengakuan anak, chat, bukti transaksional dari MiChat yang menunjukkan korban dipesan lewat aplikasi,” terangnya. Namun, hingga kini polisi belum menangkap terduga pelaku.

Polres Metro Bekasi Kota mengeklaim masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kepala Polrestro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menyebut, pihaknya telah memanggil terduga pelaku. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan tengah didalami oleh pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

“Pelaku sudah diperiksa dan masih pendalaman,” kata dia, Ahad (25/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement