Kamis 29 Apr 2021 13:51 WIB

Angkot dan Bus di Bandung Beroperasi di Masa Larangan Mudik

Angkutan perkotaan dan bus kota tetap beroperasi termasuk kereta api KRD Cicalengka.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang sopir angkot berjalan di samping kendaraan angkot di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Seorang sopir angkot berjalan di samping kendaraan angkot di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan operasional kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal, kereta api jarak jauh di stasiun dan pesawat di bandara dihentikan secara terbatas selama masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei mendatang. Namun, angkutan perkotaan dan bus kota tetap beroperasi termasuk kereta api KRD Cicalengka.

Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan selama masa larangan mudik aktivitas di terminal, bandara dan kereta api diberhentikan terbatas. Namun, untuk beberapa moda transportasi seperti angkutan perkotaan, bus dan KRD Cicalengka tetap beroperasi.

"Di Cicaheum-Leuwipanjang, angkutan perkotaan dan bus kota berjalan, AKDP dan AKAP sudah ditiadakan. Kereta api jarak jauh diberhentikan operasional terbatas artinya pergerakan aglomerasi krd cicalengka masih beroperasi dan angkutan logostik barang masih berjalan," ujarnya, Kamis (29/4).

Ia menuturkan, operasional bandara diberhentikan terbatas kecuali untuk aktivitas kargo. Masyarakat yang memanfaatkan angkutan perkotaan dan bus kota harus menyertakan dokumen kesehatan.

Namun untuk perjalanan yang dikecualikan, Ricky mengatakan, tetap diperbolehkan dengan menyertakan dokumen kesehatan dan izin perjalanan. Ia mengatakan, pihaknya mendukung kegiatan pengawasan selama masa larangan mudik. "Kami akan menyediakan kanalisasi di tiap cek poin, akan memasang water barrier, traffic cone," katanya.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadianto mengatakan, sebelum dan sesudah masa larangan mudik dilaksanakan pihaknya melakukan pengetatan mengacu kepada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, melakukan tes cepat antigen secara acak kepada masyarakat yang hendak mudik lebih awal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement