Selasa 04 May 2021 16:52 WIB

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Surat Tes Antigen Palsu

Tersangka JA diamankan di rumahnya di wilayah perkotaan Cianjur.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Surat Tes Antigen Palsu (ilustrasi).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Surat Tes Antigen Palsu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR -- Polres Cianjur mengungkap pembuatan surat test swab antigen palsu di Kabupaten Cianjur. Ironisnya salah satu tersangka merupakan tenaga honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur.

''Kasus dugaan pemalsuan test antigen berawal ketika polisi berhasil mengamankan MR, sopir travel gelap yang memiliki dan menggunakan surat antigen palsu untuk ke luar kota,'' ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai kepada wartawan, Selasa (4/5). Di mana setelah diperiksa lebih lanjut, MR mengakui surat tersebut di dapat dari seorang pria berinisial JA (32 tahun).

Tersangka JA diamankan di rumahnya di wilayah perkotaan Cianjur. Dari penyelidikan JA mengakui surat hasil test antigen yang dibuatnya palsu.

Rifai menerangkan, dalam aksinya JA dibantu oleh perempuan berinisial AR (30) yang sehari-hari merupakan pegawai honorer di Dinkes Kabupaten Cianjur. AR mendapatkan contoh atau draf surat antigen dari Dinas Kesehatan, termasuk diantaranya kop surat Dinas.

Selanjutnya dari draf tersebut kata Rifai, pelaku menyunting atau mengedit nomer surat dan nama dalam surat. Tandatangan dari pejabat yang terkait juga ikut dipalsukan oleh pelaku.

Di sisi lain kata Rifai, untuk cap masih ditelurusi apakah asli atau palsu. Namun sementara diduga stempel dinas dibuat oleh pelaku alias juga palsu.

Pelaku kata Rifai, sudah membuat surat test antigen palsu sejak Februari 2021. Diperkirakanan sudah ada 100 lembar surat palsu yang dibuat JA.

Surat rapid tes antigen palsu ini lanjut Rifai, berdasarkan keterangan pelaku digunakan oleh driver travel gelap. Saat ini baru dua tersangka yang jadi tersangka yakni JA dan AR, sedangkan MR masih berstatus sebagai saksi dan kendaraan MR sudah diamankan sebagai barang bukti.

Rifai mengungkapkan, polisi masih mengembangkan kasus ini teruatama terkait pelaku lainnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement