Kamis 06 May 2021 22:29 WIB

Penahanan Aktivis KAMI Jumhur Ditangguhkan

Sebanyak 17 tokoh ikut menjadi jaminan penangguhan tahanan Jumhur.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
Foto: Antara/Reno Esnir
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Tim pengacara, bersama 17 tokoh nasional sebagai penjamin, meyakinkan majelis hakim agar memberikan penagguhan tersebut pada Kamis (6/5).

Dengan penangguhan tersebut, Jumhur pun dapat sementara keluar dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian (Rutan Bareskrim Mabes Polri), tempatnya ditahan sejak Oktober 2020 lalu. “Iya, benar. Hakim sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Pak Jumhur, yang diajukan oleh tim kuasa hukum,” begitu kata anggota pengacaranya, Oky Wiratama, saat dihubungi, Kamis (6/5).

Oky menjelaskan, hakim mengabulkan permohonan penahanan karena berbagai alasan. Termasuk pendapat hakim yang melihat Jumhur, sebagai orang tua yang memiliki balita.

“Dan ada sekitar 17 orang tokoh-tokoh yang ikut memberikan jaminan kepada hakim untuk penangguhan penahanan itu,” sambung Oky.

Oky mengatakan, para penjamin tersebut di antaranya Jimmly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva, mantan ketua Mahkamah Konsitusi (MK). Kemudian mantan menteri perekonomian Rizal Ramly dan akademisi Refly Harun juga ikut sebagai penjamin. Setelah penangguhan penahanan ini, sidang lanjutannya akan digelar pada 10 Mei mendatang.

Jumhur ditahan di Rutan Mabes Polri terhitung sejak 14 Oktober 2020. Penahanan tersebut terkait dengan aksi penangkapan sejumlah aktivis KAMI yang dilakukan oleh kepolisian pada tahun lalu. Penangkapan tersebut terkait dengan tuduhan penyebaran kabar atau berita bohong yang mengancam terjadinya kerusuhan.

Atas tuduhan tersebut, Jumhur ditetapkan tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasaldalam KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement