Jumat 07 May 2021 21:01 WIB

Polda Jabar akan Sanksi Anggota yang Loloskan Pemudik

Larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi (kacamata) saat meninjau lalu lintas di Jalan Raya Limbangan, Kabupaten Garut.
Foto: Dok Istimewa
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi (kacamata) saat meninjau lalu lintas di Jalan Raya Limbangan, Kabupaten Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menyatakan akan menjatuhkan sanksi apabila ada oknum polisi yang sengaja meloloskan pemudik. "Pasti ada sanksinya. Pasti akan mendapatkan sanksi tegas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Eddy Djunaedi di Bandung, Jumat (7/5).

Menurut dia, penyekatan arus mudik guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas sehingga polisi juga perlu berkomitmen melaksanakan tugas itu. Apabila ada oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran tersebut, pihak provost akan menindaknya dengan sanksi tegas.

Baca Juga

"Nanti ditangani Provost, tergantung pada tingkat pelanggarannya," kata Eddy Djunaedi.

Meski begitu, dia meminta kepada para anggotanya untuk bersikap humanis dalam menghadapi para pemudik di titik pemeriksaan."Anggota agar menjaga kesehatan, keselamatan, dan melaksanakan tegas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan mengedepankan kegaiatan persuasif humanis," katanya.

Di wilayah hukum Polda Jawa Barat tercatat 158 titik penyekatan arus mudik yang tersebar di batas-batas kota dan kabupaten.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement