Ahad 09 May 2021 15:27 WIB

PBB Serukan Israel Hentikan Penggusuran di Yerusalem Timur

Penggusuran oleh Israel sebagai langkah pendudukan yang melanggar hukum internasional

Red: Nur Aini
Kantor HAM PBB pada Jumat (7/5) meminta Israel untuk menghentikan penggusuran paksa
Kantor HAM PBB pada Jumat (7/5) meminta Israel untuk menghentikan penggusuran paksa

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Kantor HAM PBB pada Jumat (7/5) meminta Israel untuk menghentikan penggusuran paksa, yang melanggar hukum internasional dan bisa menjadi "kejahatan perang" di Yerusalem Timur.

Setidaknya delapan keluarga pengungsi Palestina menghadapi pemindahan paksa atas tuntutan oleh organisasi pemukim Yahudi.

Baca Juga

"Anda mungkin telah melihat dalam berita dalam beberapa hari ini banyak ketegangan dan drama di sekitar daerah yang disebut Sheikh Jarrah di mana warga Palestina telah memprotes penggusuran keluarga," kata Rupert Colville, juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.

Berbicara pada jumpa pers PBB, Colville mengatakan bahwa delapan keluarga pengungsi Palestina yang tinggal di lingkungan Yerusalem Timur menghadapi risiko penggusuran menyusul gugatan hukum oleh organisasi pemukim Yahudi Nahalat Shimon.

Colville mengatakan empat keluarga menghadapi risiko penggusuran segera.

"Penggusuran, jika diperintahkan dan dilaksanakan, akan melanggar kewajiban Israel di bawah hukum internasional," kata Colville.

Colville mengutip survei Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) pada 2020, di mana setidaknya 218 rumah Palestina di Yerusalem Timur, termasuk beberapa keluarga di Sheikh Jarrah, mengajukan kasus penggusuran terhadap mereka.

Kantor HAM PBB selanjutnya meminta Israel untuk menghormati kebebasan berekspresi dan berkumpul, termasuk mereka yang memprotes penggusuran, dan menahan diri secara maksimal dalam penggunaan kekerasan serta memastikan keselamatan dan keamanan di Yerusalem Timur.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pbb-serukan-israel-hentikan-penggusuran-paksa-di-yerusalem-timur/2233453
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement