Selasa 11 May 2021 21:47 WIB

Jampidsus Limpahkan Dua Kasus Korupsi Benih Jagung

Kasus benih Jagung sempat mangkrak sehingga dilimpahkan ke daerah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Benih jagung (ilustrasi).
Foto: Kementan
Benih jagung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan kelanjutan dua penyidikan dugaan korupsi benih dan pengadaan fasilitas budidaya jagung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua kasus tersebut sudah menetapkan tujuh orang tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 22,1 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerangkan, dua kasus tersebut, adalah perkara yang terpisah. Kasus pertama, menyangkut korupsi pengadaan fasilitas penerapan budidaya jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan di NTB pada 2017. Angka kerugian negaranya mencapai Rp 22,1 miliar.

Penyelidikan kasus itu berjalan di Jampidsus-Kejakgung sejak 2019. Jampidsus meningkatkan status hukumnya ke penyidikan setelah menetapkan sebanyak empat orang tersangka. “Para tersangkanya, yaitu HF, IWW, AP, dan LIH,” begitu kata Ebenezer, Selasa (11/5).

Ebenezer menerangkan, tersangka HF adalah kepala dinas pertanian dan perkebunan Provinsi NTB. Adapun tersangka IWW, adalah pejabat pembuat komitmen pada dinas pertanian dan perkebunan Provinsi NTB.

Sedangkan tersangka AP, pihak swasta sebagai direktur PT Sinta Agro Mandiri. Terakhir, tersangka LIH, adalah direktur PT Wahana Banu Sejahtera. “Penyidikan selanjutnya, dilaksanakan oleh tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat,” kata Ebenezer.

Kasus kedua terkait korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Dirjen Kementan) untuk Provinsi Lampung 2017. Penyelidikannya juga dilakukan sejak 2019.

Penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 8,8 miliar. Jampidsus, pun meningkatkan kasus ke penyidikan dengan menetapkan tiga nama sebagai tersangka. “Tersangka IM, HR, dan EY,” kata Ebenezer.

IM adalah Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti. Sedangkan HR adalah kepala bidang tanaman pangan pada dinas tanam pangan dan hortikultura Provinsi Lampung. Tersangka E adalah kepala dinas ketahanan pangan Provinsi Lampung.

“Penyidikan terhadap para tersangka tersebut, selanjutnya dilaksanakan oleh tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Ebenezer.

Dua kasus korupsi yang dilimpahkan penyidikannya ke daerah tersebut sebetulnya bagian dari 16 perkara yang mangkrak penyelesaiannya di Jampidsus. Namun Jampidsus Ali Mukartono, pernah mengatakan, akan menuntaskan perkara korupsi mangkrak tersebut dalam tahun ini. Salah satu penuntasan kasus tersebut, dengan mendistribusikan penangananya ke sejumlah kejaksaan di daerah.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement