Rabu 19 May 2021 04:26 WIB

Cerita Warga Tasik Soal Kukang yang Awalnya Dikira Kucing

Kukang yang ditemukan warga di Tasik diserahkan ke petugas konservasi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kukang jawa yang diserahkan warga kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Senin (17/5/2021).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kukang jawa yang diserahkan warga kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Senin (17/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) ditemukan warga di sekitar permukiman wilayah Kampung Cempakawarna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Warga yang menangkap kukang itu disebut awalnya mengira binatang lain.

Menurut Muhammad Aziz (18 tahun), kukang jawa itu ditemukan oleh tetangganya pada Sabtu (15/5). Kukang itu terlihat berada di pohon. “Diam di pohon jambu, ditangkap sama tetangga saya. Dikira kucing. Setelah dapat, ternyata kukang,” ujar Aziz.

Kukang itu lantas diserahkan kepada Aziz oleh tetangganya. Menurut Aziz, saat ditemukan, kukang itu kondisinya terluka pada bagian lengannya. Kukang itu lalu dimasukkan ke dalam kandang agar tak berkeliaran.

Aziz mengaku mengetahui kukang jawa merupakan satwa dilindungi. Karena itu, ia mengaku langsung melaporkan soal temuan kukang itu ke kantor polisi. Ia bermaksud menyerahkannya. Oleh polisi, Aziz diarahkan untuk langsung menyerahkan satwa itu ke petugas konservasi.

 

Aziz menyerahkan kukang jawa itu ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat, Senin (17/5). “Penyerahan ini inisiatif saya sendiri karena (kukang) dilindungi,” kata dia.

Kukang merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kukang juga disebut merupakan satu dari 25 primata yang terancam punah di dunia. Convention on International Trade of Endangered Species (CITES) memasukkan kukang dalam Apendiks I, yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Di Indonesia dilaporkan terdapat tiga jenis kukang. Selain kukang jawa, ada juga kukang sumatra (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Mengacu The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List, kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah. Sementara kukang sumatra dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.

Kepala Resor Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Rendi Herdian, menyampaikan apresiasinya kepada warga yang sadar untuk menyerahkan kukang kepada petugas konservasi. Sebab, secara hukum, satwa itu masuk kategori dilindungi lantaran terancam punah. Menurut dia, kukang yang ditemukan warga di Tasik ini akan diperiksa kondisinya. Termasuk soal kondisi lukanya. “Secara medis harus dipastikan terlebih dahulu,” kata dia, yang secara langsung menerima penyerahan kukang dari warga itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement