Kamis 20 May 2021 06:26 WIB

Sespri Juliari Batubara Dicecar Soal Sewa Jet Pribadi

Rekening empat OB tampung uang operasional Juliari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecar Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara, Selvy Nurbaity, terkait sewa pesawat atau jet pribadi. Ongkos sewa pesawat senilai 18 ribu dolar AS atau Rp 258.736.500 itu diduga berasal dari suap bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan telepon antara Selvy dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono. Dalam percakapan yang diputar, Selvy menghubungi Adi guna membicarakan perihal menyewa jet pribadi. Setelah mendengar rekaman, Hakim Damis mempertanyakan maksud percakapan itu.

"Hubungi Adi atas inisiatif saudara sendiri? Apa urusannya dengan Adi Wahyono?" tanya Damis dalam sidang  lanjutan suap bansos untuk terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5).

Selvy mengatakan, dia mendapat perintah dari Juliari agar menghubungi Adi terkait pembayaran sewa pesawat. Kapasitas Adi kala itu sebagai Kepala Biro Umum. "Saya sempat tanya. Saya tanya ke Pak Menteri, jawabannya untuk koordinasi dengan biro umum," jawab Selvy.

Menurut Selvy, sewa pesawat itu untuk keperluan kunjungan kerja ke Kendal pada Oktober 2020. Selvy mengaku, uang yang diserahkan dalam bentuk Rupiah itu diterima Staf Operasi di PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset, Pranata Anando. Anando yang hadir dalam persidangan membenarkan hal itu. Namun, keterangan carter pesawat itu bukan untuk ke Kabupaten Kendal.

"Ke Semarang, " jawab Anando.

"Kunjungan ke Kendal, tapi melalui Airport di Semarang," ujar Selvy menimpali Anando. Hakim pun mempertanyakan sumber uang tersebut. Selvy menjawab tidak tahu karena dia hanya menerima uang dari Adi.

Pada surat dakwaan Juliari disebutkan terdapat pembayaran 18 ribu dolar AS untuk sewa pesawat kunjungan kerja Juliari dan rombongan pejabat Kemensos. Uang itu berasal dari suap paket bansos Covid-19.

Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.  Suap diberikan melalui Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso. Dua penyuap Juliari, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha Harry Van Sidabukke telah divonis masing-masing empat tahun penjara pada Rabu (5/5).

Rekening OB

Selain sewa pesawat, Selvy Nurbaety juga dicecar terkait penggunaan rekening milik office boy (OB). Dia mengaku menggunakan rekening OB di Kementerian Sosial untuk Dana Operasional Menteri (DOM). Ada empat orang OB yang rekeningnya kerap digunakan oleh Selvy, yaitu Pitra Yusuf Saputra, M Arifin, Agus Gunawan, dan Risnawati.

 

"Jadi saya suka titip, kan ada uang tunai, uang tunai itu saya titip disetorkan, kalau ada keperluan pak menteri jadi saya bisa langsung transfer dan saya tidak perlu ke bank," kata Selvy.

Uang itu, menurut Selvy, berasal dari Biro Umum Kemensos. "Baiklah itu alasan saudara, yang masuk ke rekening saudara tidak hanya sekali, BCA dan Bank Mandiri, BNI 46, kalau saudara katakan DOM ini transfernya tidak tiap bulan atau tiap pekan, ini kadang dalam beberapa hari berturut-turut. Ini ada Pitra Yusuf Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 45 juta," beber JPU KPK M Nur Azis.

Selanjutnya, menurut barang bukti transfer rekening, ada transfer dari rekening Agus Gunawan Rp 95 juta, M Arifin sebesar Rp 60 juta, Pitra Yusuf Rp 80 juta, Muhammad Arifin Rp 120 juta, Agus Gunawan Rp 67 juta, dan banyak lagi.

"Memang uangnya kadang untuk dana operasional," kata Selvy berkelit. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement