Ahad 30 May 2021 18:43 WIB

Anggota Geng Motor Sukabumi Ditangkap Edarkan Obat Ilegal

'Terduga pelaku jadi anggota geng motor demi mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.'

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ratna Puspita
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menangkap anggota geng motor yang mengedarkan sediaan obat farmasi tanpa izin.
Foto: Republika/Mardiah
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menangkap anggota geng motor yang mengedarkan sediaan obat farmasi tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menangkap anggota geng motor yang mengedarkan sediaan obat farmasi tanpa izin. Pelaku berinisial DCFP (23 tahun), anggota salah satu geng motor di Sukabumi, ditangkap di alun-alun Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

DCFP merupakan warga Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, sekaligus anggota salah satu geng motor yang kerap membuat resah warga. “Terduga pelaku mengaku bahwa keikutsertaannya menjadi anggota di salah satu geng motor tersebut bertujuan untuk memuluskan niatnya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto, Ahad (30/5).

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan badan terhadap DCFP, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg, 1 unit telepon seluler, sebuah tas selempang dan uang hasil penjualan sebesar Rp 110 ribu. Aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan dengan menggeledah rumah DCFP dan menyita barang bukti lainnya berupa sediaan farmasi jenis obat Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 100 butir yang diakui pelaku dibeli dari seseorang berinisial J seharga Rp 1.100.000.

Ma’ruf mengatakan, secara keseluruhan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan dari pelaku adalah sebanyak 608 butir. Hingga saat ini, ungkap Ma’ruf, terduga pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. 

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka RMM (27 tahun), pemuda asal Kecamatan Cibeureum Sukabumi. Pelaku merupakan anggota salah satu geng motor yang kerap membuat resah warga dan ditangkap polisi di Jalan RA Kosasih Subangjaya Cikole Kota Sukabumi pada Kamis 27 Mei 2021 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement