Rabu 02 Jun 2021 12:46 WIB

Polisi Ringkus Pembunuh Pemilik Toko Plastik di Bandung

Pelaku pembunuhan Lukman adalah tetangga korban yang berniat merampok.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Jejak pelaku pembunuhan (Ilustrasi).
Foto: pixabay
Jejak pelaku pembunuhan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menciduk seorang pelaku pembunuhan laki-laki berinisial S (62), yang merupakan pemilik toko plastik di Kota Bandung, Jawa Barat. S diketahui tewas dengan 11 luka tusukan di tubuhnya.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pelaku pembunuhan merupakan tetangga korban yang bernama Lukman (52). Selain membunuh, kata dia, pelaku juga melakukan perampokan di rumah korban.

"Tersangka melakukan seorang diri, tersangka atas nama Lukman yang merupakan tetangga korban yang berjarak dua rumah dari rumah korban," kata Yoris di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/6).

Yoris mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui atas rumah. Pada saat sudah di dalam, sambung dia, pelaku menemukan korban yang sedang tertidur. Lantas pelaku membangunkan korban dan menodongkan pisau.

Setelah itu, pelaku meminta korban agar memberi uang. Namun, korban tidak menuruti dan melakukan perlawanan ."Dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali sebanyak 11 luka tusukan," kata Yoris.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan untuk memastikan apakah pelaku terjerat juga dengan pasal pembunuhan berencana atau tidak. Pasalnya, menurut Yoris, pelaku telah menyiapkan dan membawa pisau sebelum masuk ke rumah korban.

"Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement